Judul tersebut diatas memang patut diajukan bagi kita sebagai bangsa dan warga negara Indonesia yang memiliki wilyah perairan yang sangat luas. Bahkan luas perairan kita lebih luas daripada luas wilayah daratannya. Baru-baru ini, yaitu pada tanggal 30 Mei 2009 pukul 06.00 WITA, terjadi insiden pelanggaran batas wilayah perairan nusantara yang dilakukan oleh kapal perang Angkatan Laut Diraja Malaysia. Insiden ini terjadi di wilayah perairan Ambalat. Insiden serupa juga pernah terulang beberapa kali pada waktu silam.
Sungguh ironis Indonesia sebagai negara maritim, tapi tidak bisa menjaga kedaulatan wilayahnya. Maka tidaklah heran ketika Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari pangkuan RI. Hal ini tidak lepas dari kesalahan pemerintah RI, karena tidak melakukan okupasi terhadap wilayah terluarnya dengan alasan masih dalam sengketa. Sebaliknya, pemerintah Malaysia melakukan okupasi seperlunya terhadap wilayah tersebut. Ketika kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional, maka yang terjadi adalah keputusan yang menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayah yang sah dari Malaysia. Karena menurut hukum Internasional, negara yang melakukan okupasi terus menerus dalam kurun waktu tertentu terhadap suatu wilayah yang belum mempunyai yuridiksi, maka dapat dianggap bahwa wilayah tersebut menjadi wilayah yuridiksinya. Untuk mengantisipai hal itu terulang kembali di masa yang akan datang, maka pemerintah diharapkan untuk memperhatikan batas wilayah perairan terluarnya. Hal ini mulai nampak dengan peningkatan penjagaan wilayah Ambalat. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi. NKRI harga mati!
Sungguh ironis Indonesia sebagai negara maritim, tapi tidak bisa menjaga kedaulatan wilayahnya. Maka tidaklah heran ketika Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari pangkuan RI. Hal ini tidak lepas dari kesalahan pemerintah RI, karena tidak melakukan okupasi terhadap wilayah terluarnya dengan alasan masih dalam sengketa. Sebaliknya, pemerintah Malaysia melakukan okupasi seperlunya terhadap wilayah tersebut. Ketika kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional, maka yang terjadi adalah keputusan yang menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan adalah wilayah yang sah dari Malaysia. Karena menurut hukum Internasional, negara yang melakukan okupasi terus menerus dalam kurun waktu tertentu terhadap suatu wilayah yang belum mempunyai yuridiksi, maka dapat dianggap bahwa wilayah tersebut menjadi wilayah yuridiksinya. Untuk mengantisipai hal itu terulang kembali di masa yang akan datang, maka pemerintah diharapkan untuk memperhatikan batas wilayah perairan terluarnya. Hal ini mulai nampak dengan peningkatan penjagaan wilayah Ambalat. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi. NKRI harga mati!


